Tangsel, (gitamedia.com) – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sri Wulansari meminta pemkot Kota Tangerang Selatan untuk mengantisipasi praktik pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta meminta dinas pendidikan untuk transparan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Guna mengantisipasi ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan pungutan kepada orang tua ditambah lemahnya sistem penerimaan secara online, dan tidak terbukanya data peserta baik melalui sistem zonasi ataupun prestasi, membuat celah bagi sejumlah pihak, dalam memanfaatkan momen PPDB.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, para orang tua mengalami kerepotan karena tidak bisa menginput data dan mengisi form yang tersedia pada sistem, atau tujuan sekolah yang dituju tidak muncul pada sistem.
NoBahkan yang terparah adalah sistem PPDB online yang down,”
Melihat kesulitan dan kendala yang selalu muncul saat pendaftaran PPDB online ini, ada oknum yang akan melakukan pungutan liar (Pungli), guna meloloskan peserta didik, dengan alasan ‘jalur belakang’. Sehingga harus segera diantisipasi,”
Dindik harus segera mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
Terlebih, sistem pendaftaran secara online, serta penilaian yang tidak terbuka dari masing-masing sekolah tujuan.
“Dengan tertutupnya informasi mengenai peserta yang mendaftar langsung, indikator penilaian yang tidak jelas, menimbulkan penilaian yang tidak objektif yang diberikan oleh pihak sekolah,”
Penilaian yang tidak objektif tersebut, membuat sejumlah oknum di sekolah melakukan pungli, dengan dalil sumbangan.
Oleh sebab itu, Kepala Dindik Kota Tangsel, harus bersikap tegas, dengan memberikan sanksi kepada kepala-kepala sekolah, apabila terbukti meminta atau memungut sumbangan kepada orang tua peserta didik baru.
“Oknum di sekolah memanfaatkan orang tua dalam bentuk sumbangan. Segala macam bentuk sumbangan kepada para orang tua harus menjadi perhatian khusus. Karena orang tua akan mendapat tekanan.
Bila tidak menyumbang, maka anaknya tidak bisa diterima oleh sekolah. Sanksi Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungli,”
Perlu dibentuk badan pengawasan khusus memantau masalah pungli ini. Karena masa depan para siswa sudah dibiasakan dengan budaya pungli semenjak di bangku sekolah,”











