KOTA SERANG , (gitamedia.com) – Ratusan buruh dari Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Serang menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten. Rabu, (23/02). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, di sela-sela aksi demonstrasi tersebut, BPJS Ketenagarakerjaan Kanwil Banten menyambut perwakilan aksi unjuk rasa untuk melakukan audiensi.
“Pada kesempatan ini, serikat buruh menyampaikan penolakan atas peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2022 terhadap program JHT,” ucap Yasaruddin, selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten.
“Terkait dengan apa yang menjadi tuntutan buruh itu, sampai saat ini kami masih menunggu hasil pertemuan antara Bapak Presiden dengan Ibu Menteri Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara di dampingi Disnaker Kabupaten Serang sebagai regulator mewakili pemerintah. “Intinya kami BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya akan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan program BPJAMSOSTEK ,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yasaruddin menyatakan, Permenaker itu sudah berlaku sejak ditetapkan, namun untuk pelaksananya baru bisa dilakukan tiga bulan ke depan.
“Artinya sampai saat ini Permenaker itu belum bisa diterapkan sampai tiga bulan ke depan,” ungkapnya.
Adapun, proses pencairan JHT yang saat ini berlaku masih mengacu pada peraturan lama, yaitu 1 bulan masa tunggu dari tenaga kerja berhenti.
“Jadi manfaat dari JHT ini diberlakukan dengan syarat si pekerja ini berhenti dengan tenggang masa menunggu 1 bulan, pekerja dapat mencairkan dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan BPJAMSOSTEK,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan dengan diberlakukannya peraturan menteri ketenagakerjaan 02 tahun 2022 tenaga kerja dapat mencairkan JHT apabila sudah usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan indonesia.
“Atas pemberlakuan Peraturan ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 dapat mencairkan jht ini apabila sudah berumur 56 tahun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan indonesia,” imbuhnya.
Terakhir, Yasaruddin menjelaskan untuk kepesertaan yang sudah melebihi 10 tahun bisa diambil 10 persen atau 30 persen dengan ketentuan 10 persen itu untuk kebutuhan lainnya, 30 untuk manfaat perumahan.