Dr Allin Hendallin Mahdaniar : Dinkes Akan Memberikan Pembinaan kepada Faskes Terkait Harga PCR
Tangsel, (gerbangbanten) – Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan , dr Allin Hendallin Mahdaniar mengaku, masih banyak fasilitas kesehatan di Tangsel yang belum menerapkan aturan anyar itu.
Menurutnya, perlu waktu bagi para Faskes dalam menerapkan dan menyesuaikan dengan harga tes PCR terbaru.
“Sampai saat ini, surat pengumuman itu sudah kita sampaikan ke faskes-faskes. Cuma memang di lapangan itu biasalah terjadi penyesuaian, jadi belum seragam semua,” kata Allin. Beberapa waktu lalu. (01/11/2021).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal harga tes PCR. Terbaru, harga PCR lebih murah dibanding sebelumnya.
Untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebelumnya harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu kini menjadi Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali yakni dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu
dr. Allin Mengatakan bahwa “pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan bagi faskes yang menerapkan tes PCR dengan harga terbaru”.
Menurutnya, penyesuain harga yang lebih rendah tidak mudah bagi para faskes. Soalnya, mereka sudah terlanjur membeli alat PCR dengan harga tinggi sebelumnya, Ungkapnya.
“Beli barangnya kemarin sebelum turun, mereka kan harus menghabisi stok kemaren biar nggak nombok. Mereka itu ada barang yang dibeli dengan harga kemarin kan kita juga nggak bisa tutup mata.
Ya sudah habiskan dulu deh, tapi nanti kalau sudah (habis) menyesuaikan. Intinya dilakukan penyesuaian dan peralihan,” ungkap Allin.
Pihaknya pun memberi target waktu hingga sebulan bagi para faskes di Tangsel untuk menerapkan harga tes PCR sesuai aturan pemerintah pusat.
“Harusnya sih ada tenggat waktu maksimal sampai akhir November sama seperti sebelumnya kayaknya sebulanan deh penyesuaiannya. Ini kan sebulan target paling lama. Kita lihat kondisi di lapangan,” tutur Allin.
Berdasarkan , Surat Edaran nomor HK 02.2/1/3843/2021, Kementerian Kesehatan tetang penerapan batas harga tertinggi tes PCR pada akhir Oktober lalu.
Hasil pemeriksaan PCR dengan tarif batas tertinggi anyar itu dikeluarkan dengan durasi waktu maksimal 1×24 jam dari pengambilan sample pada pemeriksaan PCR.
Dalam surat edaran tersebut, jika ada laboratorium yang bandel dan tak mengikuti harga dengan aturan terbaru, maka akan dilakukan pembinaan.
Jika tetap ngeyel, maka sanksi tegasnya akan dilakukan penutupan hingga pencabutan izin operasional lab.