Tangsel, (gitamedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota TangSel, Iwan Rahayu, SE. Selasa (26/10).
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dinyatakan bahwa :
1. Dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD secara tertulis;
2. Pimpinan DPRD menyampaikan kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda tersebut;
3. Hasil kajian tersebut, disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan, persetujuan dengan pengubahan atau penolakan;
4. Rancangan Perda yang telah disetujui oleh Anggota DPRD disampaikan Pimpinan DPRD kepada Walikota.
Yanto, selaku perwakilan Anggota DPRD Kota TangSel dari Fraksi Demokrat menjelaskan pengusul dan menyerahkan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah tentang Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Lalu, Penjelasan pengusul akan dicermati lebih lanjut dan menjadi bahan pembahasan oleh Fraksi DPRD Kota TangSel, guna untuk memberi Pandangan Fraksi pada rapat Paripurna berikutnya