Serang (gitamedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meluncurkan inovasi layanan terbaru melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses informasi hukum yang cepat, mudah, lengkap dan akurat kepada masyarakat.
Dengan slogan cepat, mudah, lengkap, akurat, JDIH menghadirkan berbagai dokumen hukum, seperti peraturan daerah, keputusan DPRD dan dokumen lain yang relevan dalam satu platform terpadu. Hal ini memudahkan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dalam mencari informasi terkait kebijakan dan peraturan di Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, menyampaikan harapannya agar layanan ini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyebaran informasi hukum. “JDIH merupakan langkah maju dalam mendekatkan masyarakat dengan kebijakan daerah, kami berharap ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Serang untuk meningkatkan pelayanan publik di era digital. Dengan desain yang sederhana dan informatif, masyarakat dapat mengakses informasi hukum tanpa harus datang langsung ke gedung DPRD Kota Serang.
Layanan JDIH ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Serang untuk terus berinovasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan inklusif. (Advertorial)











