Kota Serang, (gitamedia.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui bidang Kebudaan melakukan Melakukan Kordinasi Dengan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Banten Terkait Mekanisme Perizinan membawa cagar budaya Ke luar daerah Provinsi Banten
Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten Drs. H.Dendi Hamdani,M.si mewakili dinas pendidikan dan kebuyaan provinsi Banten memberikan keterangan pada waktu lalu, mengatakan bahwa” Terkait Mekanisme Perizinan membawa Cagar Budaya Ke liat Daerah Provinsi Banten memang kita koordinasikan bersama dinas terkait yaitu DPMTSP Banten” katanya.
Untuk pelaksanaan dan wewenang memang ada di dinas pendidikan , tetapi untuk perizinannya dan di DPMTSP, jadi agar semua bisa berjalan dengan baik, maka perlu adanya Kordinasi antar lembaga, ungkapnya.
Terkait cagar budaya yang akan kita bawa ke luar daerah memang masih kita siapkan, karena di provinsi Banten banyak sekali cagar budaya yang memilki kualitas dan kulifikasi yang siap di bawa ke luar daerah untuk keperluan sosialisasi cagar budaya, atau untuk mengisi museum museum di luar daerah.
Jadi kita banyak pilihan, seperti cagar budaya sejarah, cagar budaya religi, dan lebih banyak lagi. Tim di dinas pendidikan sudah mempersiapkan hal itu,
Sekarang kita sedang mengupayakan soal ijin yang perlu di siapkan ,agar cagar budaya yang kita bawa nanti bisa terjaga dan lebih terkenal.ungkapnya. (Adv)










