Serang,(gitamedia.com). Pemerintah Kota Serang mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang.(08/11/2021).
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, paripurna ini tentang raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Raperda ini pembahasan lanjutan yakni menerima tanggapan fraksi-fraksi. Semuanya mendukung karena arsip itu merupakan dokumen yang penting bagi kita semua,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.
Selain itu, pihaknya juga membahas tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tahun 2024.
“Sebetulnya sudah kami usulkan pada tahun 2020. Kemudian baru sekarang mendapat persetujuan dan pada tahun 2022 ini akan dianggarkan kurang lebih sebesar Rp 16.250.000.000 Jadi semuanya itu Rp 32,5 miliar, sampai tahun 2023,” katanya.
“Kekurangannya akan dianggarkan ditahun 2024,” tambahnya.