SERANG, Gitamedia.com – Dosen Program Studi Hukum S-1 Universitas Pamulang Kampus Serang Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Banjar Agung, Kamis 24 April 2025.
Dalam hal Itu Dosen Universitas Pamulang Tias Aprilia Hasanudin Menjelaskan Tentang Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Agraria di Kelurahan Banjaragung.
Tias Menjelaskan bahwa Mafia Tanah Merupakan Pelaku penyalahgunaan hukum untuk menguasai tanah milik orang lain secara ilegal.
“Oleh karena itu Mari kita bersama sama belajar hukum agar tidak menjadi korban Mafia Tanah, Mampu Melawan Mafia Tanah dengan jalur hukum, dan bisa membela haknya secara legal,” ucapnya.
Mafia Tanah Memiliki modus banyak untuk menguasai Tanah kita, oleh karena itu mari kita pelajari agar kita tidak menjadi korban, “Pemalsuan sertifikat tanah & dokumen, Penyerobotan lahan dengan intimidasi,Pengalihan hak tanpa sepengetahuan pemilik,Oknum aparat yang terlibat memuluskan jalan mafia,”tambahnya.
Cara Masyarakat Melindungi Diri dari Mafia Tanah adalah, Simpan dokumen tanah asli dengan aman, Cek keaslian sertifikat di BPN atau Aplikasi Sentuh Tanahku,Hindari jual beli tanpa notaris/PPAT resmi,Laporkan indikasi mafia ke Kantor ATR/BPN atau Kepolisian.
Proses Hukum Jika Terjadi Sengketa di kalangan masyarakat adalah, Mediasi di Kantor Pertanahan (jika bisa diselesaikan damai), Laporan Polisi (jika ada pemalsuan, penyerobotan, penipuan),Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri dan Kasasi/PK ke MA jika belum puas dengan putusan.











