KABUPATEN SERANG ,(gitamedia.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang segera menanggapi instruksi pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di daerah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi PHK massal yang dipicu kebijakan tarif ekspor barang ke Amerika Serikat yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengungkapkan bahwa dampak kebijakan tersebut sudah mulai terasa di tingkat nasional. Bahkan, PHK mulai terjadi di sektor-sektor padat karya seperti alas kaki, garmen, dan bata ringan.
“Secara nasional ini sudah mulai terasa di sektor-sektor industri padat karya, seperti alas kaki, garmen, dan termasuk bata ringan juga sudah mulai,” ujar Diana pada Kamis, 1 Mei 2025.
Untuk menjaga stabilitas perekonomian di Kabupaten Serang, Diana mengajak semua pihak—buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah—untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan ini.
“Berkolaborasi untuk sama-sama menghadapi tantangan ekonomi global saat ini. Masalah-masalah bisa kita selesaikan seperti arahan ibu Bupati. Semua bisa dicari solusi secara duduk bersama,” tambahnya.
Diana juga memastikan bahwa pihaknya akan segera membentuk Satgas PHK sesuai arahan pemerintah pusat. “Setelah acara ini, kita akan langsung bicarakan,” tegasnya.
Satgas PHK yang dibentuk nantinya akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya buruh dan pengusaha, tetapi juga unsur-unsur lain. “Biasanya kita melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, tetapi saya juga menginginkan Muspika dan Muspida ikut terlibat,” pungkasnya.(Karina)











