SERANG, Gitamedia.com — Kekayaan Intelektual (KI) didorong menjadi bagian dari arah kebijakan regulasi daerah Provinsi Banten. Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim menginstruksikan agar regulasi yang berkaitan dengan fasilitasi perlindungan KI dapat masuk dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah di Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Fahmi dalam kegiatan Pemetaan Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) se-Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Bale Soepomo, Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (02/09/2026).
Fahmi menilai penguatan perlindungan KI relevan dengan arah pembangunan Banten yang tengah terus berkembang. Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan penguatan infrastruktur, tetapi juga sumber daya manusia dan perekonomian yang mampu bertumpu pada potensi serta inovasi masyarakat.
“Banten sebagai provinsi yang tengah membangun perlu penguatan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi. Karena itu, kekayaan intelektual juga harus mendapatkan perhatian sebagai bagian dari pembangunan daerah,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan KI perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat diterapkan di daerah. Untuk itu, Fahmi menginstruksikan agar Provinsi Banten maupun pemerintah kabupaten/kota memperhatikan kebutuhan pembentukan Perda atau Perkada yang memiliki muatan fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual.
Menurut Fahmi, hal tersebut juga berkaitan dengan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Regulasi yang disusun harus mampu bergerak dari sekadar identitas menuju kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Provinsi Banten di era globalisasi ini harus bergerak dari identitas menuju kebermanfaatan. Bapemperda harus mampu menjawab tantangan yang ada di wilayah dan memastikan regulasi yang dibentuk memiliki manfaat nyata,” katanya.
Ia juga menekankan agar setiap rancangan peraturan daerah mampu menjawab kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah isu strategis seperti pertambangan dan batu bara, serta kebijakan mengenai UMKM dan pendidikan, menjadi bagian dari dinamika pembentukan regulasi di Provinsi Banten.
“Raperda yang dibahas harus menjawab kegelisahan di tengah masyarakat. Kita sebagai pengabdi bangsa harus memastikan setiap kebijakan yang kita perjuangkan membawa manfaat bagi masyarakat,” tegas Fahmi.











