Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terus melakukan penataan utilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertata, aman, dan modern. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penataan berada di Jalan Syech Nawawi, Kecamatan Cikupa, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan penataan utilitas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menciptakan ruang publik yang tidak hanya berfungsi secara optimal, tetapi juga memiliki nilai estetika yang baik.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Sunardi, menyampaikan bahwa penataan utilitas di wilayah Kabupaten Tangerang kini memasuki tahap yang lebih modern dan terintegrasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah relokasi kabel udara ke jaringan bawah tanah.
“Penataan utilitas di Kabupaten Tangerang saat ini memasuki babak baru yang lebih tertata dan modern, sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan keseimbangan antara estetika kota dan fungsi infrastruktur,” ujarnya.
Menurutnya, program relokasi kabel udara ke bawah tanah memberikan berbagai manfaat, di antaranya meningkatkan estetika visual dengan mengurangi kesan semrawut akibat kabel yang melintang, meningkatkan keamanan pengguna jalan, serta memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Koordinator Wilayah Banten Apjatel, Noviana, menyatakan bahwa pihaknya bersama seluruh penyedia layanan telekomunikasi berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penataan utilitas.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2009 untuk menjadikan Tangerang lebih indah dan aman. Banyaknya kabel udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian bersama, sehingga kami berkomitmen untuk menurunkan kabel udara menjadi kabel bawah tanah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan penataan utilitas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, di mana seluruh pembiayaan pembangunan jaringan bawah tanah hingga relokasi kabel menjadi tanggung jawab pihak vendor atau pemilik utilitas, tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait, kegiatan penataan utilitas ini diharapkan dapat menghadirkan wajah Kabupaten Tangerang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan semangat Tangerang Gemilang, Bebas Kabel Melintang, Pemerintah Kabupaten Tangerang optimis dapat mewujudkan infrastruktur yang berkualitas serta mendukung penataan ruang kota yang berkelanjutan.
(Bin)











