Cilegon (gitamedia.com) – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon menyatakan, kaitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun 2023 yang menyebutkan terdapat kendaraan yang tidak diketahui keberadaanya bukanlah hilang.
Namun kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut dalam kondisi rusak.Hal ini dikatakan Kabid Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon Nurfauziah.
Nurfauziah mengungkapkan, ada sekitar 40 kendaraan dinas di Kota Cilegon yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan catatan BPK.
“Waktu itu pada saat diperiksa memang ada beberapa kendaraan dinas yang tidak hadir, itu kan dianggapnya tidak ada, padahal kan lagi tidak ada pada saat pemeriksaan,” ungkap Nurfauziah, Jumat (7/6/2024).
Dari catatan tersebut, kata wanita sapaan akrab Nur ini, ditelusuri pihaknya. Kendaraan yang rusak tersebut masih ada dan kebanyakan berada di kecamatan dan kelurahan.
“Jadi itu sebetulnya ada, tapi memang kondisinya sudah rusak berat fisiknya,” ucap Nur.
Atas catatan itu, kata Nur, pihaknya mengklaim sudah menindaklanjuti ke instansi terkait.
“Jadi sebetulnya temuan itu tidak ada, karena sudah kita tindaklanjuti langsung, kemarin kan ada cek fisik, itu beberapa kendaraan tidak bisa hadir makanya jadi catatan,” paparnya.
Adapun langkah yang dilakukan BPKAD terkait adanya 40 kendaraan dinas yang disebut tidak diketahui keberadaannya dengan melakukan upaya penghapusan terhadap kendaraan-kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan.
“Langkah kita yaitu kita akan melakukan penghapusan, dari mereka juga sudah ada surat permohonan penghapusan dari masing-masing kecamatan dan memang kebanyakan kendaraan cator, kalau mobil tidak ada,” jelasnya.
Selain itu, setelah melakukan proses penghapusan aset terhadap kendaraan dinas yang sudah rusak, pihaknya ke depan juga akan merapihkan aset antara data dan fisik.
“Kalau ketemu ada aset yang sudah tidak layak pakai kita sarankan untuk penghapusan,” terang Nur.
Ditanya terkait untuk kendaraan dinas yang dipinjam pakai ke sejumlah instansi yang dinilai BPK terjadi permasalahan, kata dia, hal itu karena kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan, walaupun perjanjiannya sudah berakhir namun belum diperbaharui.
Persoalan tersebut pun, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh BPKPAD saat adanya catatan dari BPK.
Tercatat hampir ada sekitar 52 kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Cilegon yang dipinjam pakaikan namun belum dilakukan perpanjangan perjanjian.
“Memang kebanyakan perjanjiannya yang harusnya sudah diperpanjang tapi kemarin pas diperiksa masih ada yang belum diperpanjang,” bebernya.
“Sejak itu juga langsung kita lakukan perpanjangan, ke instansi-instansi dan memang ada kendaraan nya di mereka ada, hanya administrasi perjanjian pinjam pakainya tidak terupdate,” pungkasnya. (Red/fg)