Tangsel, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Senin (14/09).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Kota Tangerang Selatan, Adhit. Agenda ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten yang diwakili oleh Huda dan Bayu.
Dalam pemaparannya, Bapenda Kota Tangerang Selatan selaku pemrakarsa menjelaskan latar belakang penyusunan regulasi ini. Tingginya potensi pajak daerah yang tidak dapat dipungut akibat penghapusan utang Wajib Pajak yang telah kedaluwarsa membuat Kota Tangerang Selatan kehilangan potensi pendapatan lebih dari Rp200 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Melalui kebijakan pengurangan pokok piutang dan sanksi administratif ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi draf Raperwal tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan dan tanggapan teknis normatif demi kesempurnaan produk hukum daerah tersebut.
Perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan bahwa secara umum materi muatan yang tertuang dalam draf Raperwal telah sesuai dan selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Meski demikian, tim memberikan beberapa catatan penyempurnaan, di antaranya saran untuk tidak mengatur penulisan tahun secara spesifik pada saat Wali Kota memberikan pengurangan pokok PBB-P2 guna menjaga fleksibilitas implementasi kebijakan. Selain itu, dari segi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, draf tersebut masih memerlukan penyesuaian agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Melalui harmonisasi dan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Banten terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang taat asas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjadi pendorong peningkatan PAD bagi kesejahteraan masyarakat.











