SERANG, GITAMEDIA .COM— Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bergerak cepat melakukan pembenahan besar-besaran di sektor pertambangan. Langkah ini diambil demi menciptakan iklim industri yang tertib, legal, serta ramah terhadap lingkungan hidup.Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, ST., M.Si., MT., secara terbuka mengakui adanya masalah pada tata kelola aktivitas pertambangan di beberapa titik krusial. Salah satu yang menjadi sorotan utama berada di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Merespons keluhan tersebut, pihak dinas kini tengah menggencarkan evaluasi menyeluruh yang menitikberatkan pada empat aspek utama.”Kami sedang mengevaluasi aktivitas pertambangan secara intensif. Evaluasi ini mencakup aspek kewilayahan, administrasi, teknis & lingkungan, serta finansial,” ujar Ari James Faraddy saat di wawancara.
Langkah pembenahan dari Dinas ESDM Banten ini berjalan beriringan dengan ketegasan aparat penegak hukum. Baru-baru ini, Polda Banten di bawah kepemimpinan Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., bersama Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus berhasil membongkar 7 kasus pertambangan ilegal di wilayah Banten sepanjang Juni hingga Agustus 2026
Sebagai bagian dari penataan sektor ini, Dinas ESDM Provinsi Banten mencatat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perusahaan tambang yang mengajukan legalitas. Hasilnya, sebanyak 160 perusahaan tambang kini resmi mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.Dinas ESDM menegaskan bahwa legalitas tidak membuat pengawasan mengendur. Sanksi administratif hingga penutupan sementara akan tetap dijatuhkan bagi perusahaan berizin yang melanggar aturan operasional atau mengabaikan kewajiban reklamasi lahan. Kolaborasi ketat antara pengawasan Dinas ESDM dan penegakan hukum oleh Polda Banten diharapkan mampu menyapu bersih praktik illegal mining di Tanah Jawara. (Nf)











