SERANG,GITAMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan terobosan signifikan untuk memudahkan masyarakat. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
Bapenda Banten memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini berlaku di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penyederhanaan layanan.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab kendala di lapangan yang sering dihadapi masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan tangan kedua atau seterusnya.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama. Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).
Berly menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk implementasi arahan Kepala Korlantas Polri terkait penyederhanaan persyaratan administrasi. Namun, ia menekankan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi.
Wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.
Selain itu, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem akan memblokir data kendaraan tersebut. Langkah strategis yang diambil Berly Rizki Natakusumah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan sekaligus membantu masyarakat dalam masa transisi kepemilikan kendaraan. (system)











