SERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan uji potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih akurat. Langkah tersebut dinilai penting agar target pendapatan yang ditetapkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, DPRD tengah menyoroti capaian pendapatan daerah tahun 2025 dengan membandingkannya terhadap realisasi tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk melihat perkembangan pendapatan sekaligus dampak sejumlah regulasi terhadap penerimaan daerah.
“Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan signifikan terhadap pendapatan daerah, termasuk pengaruh regulasi baru yang menyebabkan beberapa komponen penerimaan tidak lagi tercatat sebagai pendapatan daerah,” ujarnya usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (22/6).
Menurut Muji, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah akurasi perhitungan potensi pendapatan daerah. Sebab, target yang dibebankan kepada OPD penghasil harus didasarkan pada perhitungan yang jelas dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, DPRD meminta seluruh OPD penghasil pendapatan melakukan pemetaan potensi secara lebih detail dan berbasis data lapangan. Dengan demikian, target pendapatan yang ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kemampuan dan potensi riil masing-masing OPD.
“Evaluasi terhadap potensi pendapatan daerah penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan APBD sekaligus mendorong optimalisasi PAD Kota Serang pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Selain menelaah capaian pendapatan, DPRD juga mencermati dampak sejumlah regulasi baru yang berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun target pendapatan pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengungkapkan pendapatan daerah tahun 2025 meningkat sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan juga mencapai sekitar 97 persen dari target yang telah ditetapkan.
Menurut Ina, belum tercapainya target secara penuh dipengaruhi sejumlah kebijakan pemerintah pusat, salah satunya pemberian pembebasan dan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah berkurang sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.
“Potensi pendapatan yang tidak dapat dipungut harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
DPRD berharap pemetaan potensi PAD yang lebih akurat dapat menjadi dasar bagi Pemkot Serang dalam menyusun target pendapatan daerah. Dengan demikian, potensi PAD yang dimiliki setiap OPD dapat tergambar lebih jelas dan upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan secara optimal. (red)











