SIAK SRI INDRAPURA ,GITAMEDIA.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap dua terdakwa, Agustinus Sinulingga (45) dan Prismanta Tarigan (48), dalam perkara dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP sebelumnya tertulis 391) dengan nomor perkara 72/Pid.B/2026/PN Siak.
Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hari Rahmat, S.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, harkat, dan martabat mereka.

Kasus ini bermula dari laporan Aswan Bakti yang mewakili pihak PTPN IV (dahulu PTPN V) ke Polda Riau pada awal tahun 2022.
Setelah menyandang status tersangka sejak 2024, keduanya ditahan oleh JPU sejak 23 Februari 2026. Penahanan selama tiga bulan tersebut dinilai membawa dampak yang sangat merugikan bagi kedua terdakwa.
Secara materiil, keduanya kehilangan mata pencaharian sebagai wiraswasta dan mengeluarkan biaya besar selama proses hukum dari Polda hingga persidangan.
Secara immateriil, tekanan psikologis yang dialami terdakwa beserta anak dan istri, serta hancurnya nama baik di masyarakat, menjadi beban moral yang berat.
Tim Penasehat Hukum terdakwa dari SAS LAW FIRM, Adv. Drs. Sada Arih Sinulingga, S.H., M.H., dan Adv. Bobby Dermawan Karo Karo, S.H., menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan di tengah dugaan kriminalisasi hukum.

“Klien kami telah terpisah dari keluarga dan kehilangan mata pencaharian akibat perkara yang dipaksakan ini. Kerugian moril dan materiil yang dialami anak dan istri mereka adalah bukti nyata kejamnya dampak kriminalisasi,” tegas tim hukum yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Pekanbaru tersebut.
Atas kerugian tersebut, pihak SAS LAW FIRM menyatakan langkah selanjutnya, “Kami akan menuntut rehabilitasi nama baik klien kami sepenuhnya dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas kerugian yang telah diderita selama masa penahanan.” (system)











