JAKARTA,GITAMEDIA.COM – Kasus dugaan korupsi penggelembungan dana (mark-up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah drastis ini diambil sebagai buntut dari vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026.
Kejagung melakukan eksaminasi guna menelisik adanya dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas dalam penanganan perkara yang melibatkan proyek di 20 desa tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penarikan ini bertujuan untuk klarifikasi internal. “Para pihak terkait, mulai dari Kajari hingga Jaksa Penuntut Umum, telah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan eksaminasi. Kami akan melihat apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” ujar Anang dalam keterangannya.
Polemik ini kian memanas setelah adanya sorotan dari Komisi III DPR RI terkait dugaan kesalahan administrasi dalam surat penangguhan penahanan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp202 juta akibat penetapan harga Rp30 juta per video, namun hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di sisi lain, Bupati Karo terus mendorong agar aparat desa tetap fokus pada tata kelola yang bersih, mengingat Kabupaten Karo baru saja meraih prestasi sebagai daerah dengan penyaluran dana desa terbaik pertama di Sumatera Utara tahun 2024. (sg)











