JAKARTA, GITAMEDIA.COM – Pengacara Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., angkat bicara terkait lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dalam keterangannya kepada gitamedia.com pada Sabtu (04/04/2026), Fredi menegaskan rencana untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil menyusul ketidakjelasan status hukum kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
“Kasus-kasus ini sudah berjalan selama dua tahun namun belum ada kejelasan. Kami akan ajukan RDP dengan Komisi III DPR RI demi menegakkan keadilan dan kebenaran. Jangan sampai kasus yang ditangani berakhir dengan dugaan ’86’ (damai di bawah tangan). Itu bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Fredi Moses.
Fredi menyoroti kinerja penyidik yang dinilai mengulur waktu. Menurutnya, keterlambatan dalam penanganan kasus korupsi memicu spekulasi adanya intervensi atau kepentingan lain di luar koridor hukum.
“Aparat penegak hukum harus independen, tidak boleh tunduk pada tekanan atau suap dari siapa pun, termasuk koruptor. Jika ada indikasi sengaja mengulur waktu, ini masalah besar yang perlu diawasi. Masyarakat harus tetap waspada dan meminta transparansi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fredi mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan gelar perkara guna menentukan penetapan tersangka.
Fokus utama tuntutan ini tertuju pada tiga poin krusial: Penuntasan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di MBD,Kepastian hukum proyek jalan Desa Lurang dan Naumatang di Pulau Wetar dan Penyelesaian kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Sdr. Benyamin Thomas Noach.
“Ini soal nasib banyak orang dan kepentingan negara, bukan kepentingan perorangan. Kami mendesak Polda Maluku segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka agar publik mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Redaksi sedang berusaha menghubungi pihak Polda Maluku atau pihak Bupati MBD untuk mendapatkan klarifikasi perimbangan berita (cover both sides). (sg)











