**Serang, 21 Agustus 2025** – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik peleburan timbal yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dilaporkan mengalami tindakan kekerasan.
Kejadian bermula saat rombongan wartawan mengikuti proses sidak oleh pihak KLHK terhadap dugaan pencemaran limbah industri oleh PT GRS. Namun saat proses peliputan berlangsung, sejumlah wartawan justru mengalami tindakan penganiayaan, intimidasi, hingga pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), pihak keamanan perusahaan (sekuriti), hingga anggota Brimob yang berada di lokasi dan diduga berpihak pada perusahaan.
Para pelaku kekerasan disebut menghalangi kegiatan jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, bahkan beberapa jurnalis mengalami luka fisik dan kerusakan alat kerja.
### **Daftar Wartawan yang Meliput Sidak KLHK:**
1. Yusuf – Radar Banten
2. Rifky – Tribun Banten
3. Rasyid – BantenNews.co.id
4. Sayuti – SCTV
5. Avit – Tempo
6. Depi – Antara
7. Imron – Banten TV
8. Hendi – Jawa Pos TV
9. Iqbal – Detik
10. Angga – Antara Foto
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan publik dan organisasi pers. Tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku pengeroyokan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers terus menguat.
Perlu diketahui, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap **UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**, yang dalam Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 jt
(Bin)











