TANGERANG , gitamedia.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset daerah. Kali ini, aset milik Pemkab senilai Rp4 miliar berhasil diamankan dari penguasaan ilegal oleh pihak tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari penertiban aset yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus peringatan tegas kepada oknum yang masih menguasai tanah milik negara secara melawan hukum.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menegaskan bahwa proses pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Tangerang.
“Kami telah melalui proses panjang bersama BPKAD, khususnya Bidang Aset, dalam pengembalian hak milik pemerintah. Bagi siapa pun yang masih menguasai aset daerah tanpa dasar hukum, segera serahkan secara sukarela. Jika tidak, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum karena ini termasuk potensi kerugian negara,” ujar Eddy di lokasi penertiban, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (1/7/2025).

Salah satu aset yang berhasil diselamatkan adalah lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) seluas sekitar 350 meter persegi di Desa Sodong. Lahan ini sebelumnya dikuasai secara ilegal dan telah dibangun enam unit ruko di atasnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari pihak kejaksaan dalam proses penertiban ini.
“Alhamdulillah, ini merupakan lokasi kedua yang berhasil diamankan setelah Mekar Bakti minggu lalu. Nilainya mencapai Rp4 miliar. Masih ada 12 aset lain yang akan kami tertibkan tahun ini,” ujar Rizal.
Pemkab Tangerang menegaskan bahwa penyelamatan aset strategis seperti ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mendukung optimalisasi pelayanan publik.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Kasi Datun, atas pendampingan dan komitmen dalam penertiban aset. Kerja sama ini menjadi kunci dalam menjaga aset daerah yang sangat vital,” tambah Rizal.
Penertiban ini menjadi langkah konkret Pemkab Tangerang dalam memastikan bahwa seluruh aset daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan tepat sasaran.
Jika Anda ingin versi khusus untuk siaran pers, media sosial, atau presentasi pimpinan, saya bisa bantu sesuaikan lebih lanjut.
(Adv)












