Jakarta, (gitamedia.com) – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan terbaru mengenai larangan penggunaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dalam sebuah pernyataan, Dhahana mengaku terus mengikuti perkembangan isu ini, terutama terkait Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi penggunaan hijab bagi paskibraka.
Dhahana menyoroti bahwa aturan tersebut menyebabkan beberapa paskibraka putri terpaksa melepas hijab mereka secara sukarela selama upacara pengukuhan. “Aturan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” kata Dhahana.
Menurut Dhahana, pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai keputusan tersebut. Mereka bertanya-tanya mengapa jilbab tidak diperbolehkan pada upacara pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN, padahal sebelumnya penggunaan jilbab tidak pernah menjadi masalah.
“Kebijakan semacam ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat terhadap panitia pelaksana,” ujar Dhahana. Ia menilai bahwa pengenaan jilbab dalam upacara tersebut sebenarnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, yang menekankan keberagaman dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Dhahana juga mengingatkan bahwa kebijakan yang memperbolehkan penggunaan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan contoh penerapan hak asasi manusia yang baik bagi perempuan di Indonesia. Indonesia, yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade lalu, berkomitmen untuk menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan.
“Saya percaya BPIP akan menanggapi kekhawatiran publik dengan bijaksana dan menimbang kembali aturan ini,” pungkas Dhahana.(fg)











