SERANG, gitamedia.com– Pemerintah Kota Serang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) secara intensif sepanjang bulan Ramadan.Upaya ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan membatasi peredaran minuman keras (miras) di lokasi-lokasi rawan.
Pengawasan ditingkatkan melalui penugasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk patroli serta razia di tempat-tempat yang dicurigai menjual miras ilegal.Operasi juga menargetkan berbagai aktivitas yang bisa mengganggu ketertiban selama Ramadan, seperti peredaran miras, hiburan malam, dan pelanggaran aturan daerah lainnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa regulasi daerah terkait peredaran miras saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, sehingga efek jera bagi pelaku belum optimal.
“Dengan Perda yang ada, walaupun kita lemah, kita semaksimal mungkin sekemampuan kita dalam rangka untuk menertibkan bagaimana agar anak-anak generasi muda kita tidak membeli minuman keras dengan mudahnya,” ungkapnya pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Meskipun begitu, Pemkot Serang terus menertibkan menggunakan aturan yang tersedia. Penindakan terhadap peredaran miras akan berlanjut sepanjang Ramadan.
“Kita berupaya pakai Perda yang ada, walaupun itu masuk tindak pidana ringan, tapi kita upayakan tetap memberantas,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Serang mendesak DPRD untuk segera membahas revisi Peraturan Daerah Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK), yang diharapkan memperkuat larangan peredaran miras di Kota Serang.(Nur)











