Serang,(gitamedia.com)– Polres Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah berinisial S, MI, AS yang merupakan warga Kp. Panyaungan Tengah, Ds. Panyaungan Jaya Kec. Ciomas, Kab. Serang. Senin (8/11/2021)
Adapun kronologis kejadian yaitu pada Rabu tanggal 03 November 2021 sekira jam 23.00 WIB. Di belakang Rumah yang beralamat di Kp. Kuluk Leungeut Rt.009/Rw.004 Ds. Siketug, Kec. Ciomas, Kab. Serang.
Telah terjadi dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak, yang dilakukan oleh S, MI, dan AS (Inisila Nama) terhadap korban Repa (Nama Samaran).
Diketahui bahwa awal mula korban bersama saksi hendak pulang usai membeli makanan di warung dekat rumah, lalu di tengah perjalanan dihadang oleh para pelaku yang meminta nomor handphone milik korban, namun korban menolaknya dan lanjut untuk pergi.
Akan tetapi saat itu juga terlapor S dan Y menarik tangan korban ke tempat gelap belakang rumah tidak jauh dari tempat korban ditarik, kemudían setelah itu saksi mengikuti korban namun ditahan oleh I, setelah itu korban dibekap mulutnya agar tidak berteriak kemudian korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tanganya kemudian dicium beberapa kali dan disingkapkan baju gamis yang korban pakai, kemudian saksi menyalakan senter hp ke arah korban para terlapor pergi meninggalkan korban.
Pelaku diamankan oleh salah satu warga setempat di kediaman nya di Ds. Panyaungan Jaya Kec. Ciomas, Kab. Serang kemudian dijemput dan kemudian dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan jelang sehari kejadian Rismah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.
“Hari Jumat tanggal 05 November 2021, Sekira Jam 19.45 WIB Unit IV (PPA) Beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota melakukan penangkapan Pelaku yang diduga Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” jelasnya.
Pelaku diamankan oleh salah satu warga di kediamannya Kec. Ciomas, Kab. Serang, kemudian dijemput dan kemudian dibawa oleh Anggota Satreskrim Polres Serang Kota ke Mako Polres Serang Kota. “kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum.” ungkapnya.