JAKARTA, Gitamedia.com – Pemerintah menindaklanjuti arahan presiden untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi terhadap warga binaan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi, terutama bagi warga binaan yang masih berada pada usia produktif.
“Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian, terkait bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini memang sudah over kapasitas. Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi, terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman di Graha Pengayoman, Senin (05/10/2026).
Rencana tersebut dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil selama satu minggu. Tim tersebut akan merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika berdasarkan data yang tersedia.
“Alhamdulillah hari ini, kita sudah bersepakat, yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika, yang jumlahnya sesuai data dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif,” lanjut Supratman dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Kepala Lembaga terkait Penanganan Over Capacity di Bidang Pemasyarakatan.
Penyusunan kebijakan akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga dengan pembagian peran sesuai bidang masing-masing. Kementerian Imipas akan menyiapkan data dan akses, sementara penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sedangkan aspek rehabilitasi ditangani Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain rehabilitasi, pemerintah juga membahas upaya pemberdayaan warga binaan melalui proses reedukasi agar dapat menjalani kegiatan produktif selama mengikuti pembinaan. Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut, sementara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga hadir untuk memberikan dukungan terkait warga binaan dengan tindak pidana lainnya yang masih memungkinkan untuk dibina.
“Saya rasa nanti minggu depan setelah tim kami bekerja, bagaimana memberdayakan (warga binaan) dalam proses reedukasi tadi, agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan, dan kami akan laporkan kepada bapak presiden hasilnya,” kata Menkum.
Tim kecil akan bekerja selama satu minggu untuk merumuskan konsep yang lebih konkret sebelum hasilnya dilaporkan kepada presiden. Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan tersebut diarahkan pada tujuan utama untuk memperbaiki kondisi warga binaan, khususnya pengguna narkotika.











