SERANG, Gitamedia.com – Selain menyalahi Undang Undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, penataan destinasi Situ Cikoncang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang dikerjakan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, disinyalir telah mengakibatkan kerusakan Situ. Hal itu, kemungkinan terjadi dikarenakan pengerjaannya, proyek senilai Rp3 miliar lebih tersebut, tidak berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis terkait.
Hal ini diutarakan oleh Chulyana, praktisi hukum Provinsi Banten, terkait kondisi pekerjaan Dispar Banten di Situ Cikoncang. Sebab, menurutnya, situ adalah sumber air baku yang terbentuk secara alami, sehingga untuk penataan perlu pendapat dari ahli yang membidanginya.
“Tidak bisa asal-asalan. Harus berdasarkan rekomendasi teknis dari ahli. Sebab, tidak semua wilayah situ boleh diubah atau dibangun,” ucap Yana, demikian Chulyana disapa.
Lebih lanjut, Yana mengatakan, kegiatan tersebut patut diduga menyebabkan kerusakan pada ekosistem situ. Sebab, tambahnya, hamparan area situ, bukan hanya wilayah yang terisi air saja, melainkan juga area kering sekitarnya.
“Karena luas situ dapat berubah-ubah, tergantung debit air yang ditampungnya. Dan itu tidak boleh dirubah atau diganggu,” paparnya.
Karena itu, tambahnya, Dispar Banten dan pihak pelaksana proyek penataan Situ Cikoncang dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, Kepala Dispar Banten dan Direktur dari perusahaan pelaksana kegiatan tersebut, dapat didakwa dengan pasal 99 Undang-undang tersebut.
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang akibat kelalaiannya, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) pada Polda Banten, AKBP Sigit Haryono, saat dimintai pendapatnya terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat Proyek Penataan Destinasi Situ Cikoncang oleh Dispar Banten, yang tidak mengantongi izin dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, belum memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim wartawan ke nomor WhatsApp-nya ceklis dua.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispar Banten, Al Hamidi mengakui bahwa kegiatan penataan destinasi Situ Cikoncang belum mengantongi izin. Dirinya mengaku, tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan pihaknya mengurus izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan di situ.
“Emang ada aturannya harus izin? Saya baru tahu kalau harus ada izinnya terlebih dahulu,” ucapnya, saat ditemui wartawan belum lama ini (20/11).