Oleh : Taofik Hidayat, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Jakarta, (gitamedia.com) – Indonesia menganut kedaulatan Rakyat, jelas adanya tertuang pada pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi sebuah barometer bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat. Namun belakangan ini dengan semakin dekatnya Pemilu 2024 muncul opini yang seolah – olah seperti dibuat oleh Rezim agar dapat melaksanakan kepentingannya.
Opini yang berkembang saat ini mulai dari penundaan pemilu 2024 sampai pada Presiden 3 periode. Penundaan pemilu justru diungkapkan salah satu Menteri Kabinet kerja Presiden Jokowi yaitu LBP, dimana menyebutkan mempunyai Big Data, ada 110 juta warganet setuju mengenai penundaan pemilu 2024 dan hal yang sama dilontarkan oleh ketua umum PKB bahwa 100 juta warganet berharap adanya penundaan pemilu 2024.
Jelas dari opini yang dibangun sampai detik ini karena tidak adanya sumber data yang jelas dengan metodologinya, ini hanya klaim dan justru ini merupakan manipulasi informasi yang seharusnya tidak dilakukan oleh tokoh besar di Indonesia.
Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan 2 politisi tersebut justru lembaga survei seperti, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan bahwa mayoritas responden menolak penundaan pemilu yakni sebesar 65,1%. Lalu, Indikator Politik menunjukkan mayoritas publik setuju pemilu 2024 tetap digelar meski dalam keadaan pandemi Covid-19, jumlah yang setuju sebesar 67,2%. Artinya, angka mayoritas ini tidak setuju apabila pemilu ditunda.
Kembali pada Undang – Undang Dasar 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Indonesia, jelas adanya dalam UUD Pemilu yang ada tertuang pada Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Lalu pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Dengan dilanggarnya konstitusi yang justru oleh sang Rezim membuat konstitusi sebagai sesuatu aturan yang fundamental tidak lagi dihormati, dijalani dan menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia ini.
Menyoal pemilu 2024 harusnya Rezim tidak membuat gaduh dengan opini – opini yang ditimbulkan, ajak Rakyat berdiskusi diwakilkan Mahasiswa, Akademisi, Perwakilan Tokoh, Jurnalis, Pakar Politik dan lainnya, agar Rakyat yang punya kedaulatan yang menentukan.
Sehingga Indonesia yang sampai saat ini disebut sebagai Negara Demokrasi bisa terus dirasakan baik dan menarik dalam berpendapat. Pemerintah bersama Rakyat bukan lagi sedang melakukan permainan untuk mengalahkan satu sama lain dengan didukung power kekuasaan tapi harusnya berfikir bagaimana pemilu 2024 berjalan dengan regulasi terbaik dan semestinya karena kita akan mengalami Pesta Demokrasi kembali 2024.
Kondisi kegaduhan saat ini harus segera diselesaikan oleh Presiden Jokowi, bukan lagi berbicara hal – hal yang semu dengan bahasa politis tapi menentukan sikap dan berbicara kepada Rakyat tidak akan adanya pelanggaran konstitusi dan sebagai Presiden sebelumnya akan mengawal pemilu 2024 berjalan dengan baik, itulah sikap yang seharusnya diberikan karena sudah tidak perlu lagi Rezim – Rezim berpendapat menyoal hal yang sudah jelas diatur oleh konstitusi.