TANGERANG, GITAMEDIA.COM– Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan secara simbolis pada Selasa (21/4) berlokasi di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan massal menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia untuk memastikan seluruh barang tidak lagi memiliki nilai guna.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang Hasil Tembakau (HT). Rinciannya, sebanyak 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang lainnya berasal dari barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Selain rokok, petugas juga memusnahkan 40,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Selain itu, terdapat barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp24,72 miliar.
Angka ini mencerminkan besarnya penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateriil yang signifikan.
Praktik ini dinilai mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat, serta mengancam kesehatan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan kualitas dan uji kadar yang sesuai ketentuan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara demi kesejahteraan bersama. (sg)











