SERANG, – Komisi I DPRD Banten menanggapi perihal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang adanya kejanggalan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Banten tahun anggaran 2024
Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Barmawi mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap kepala SMA/SMK di Banten yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) buntut dari temuan itu.
Tidak sendiri, Komisi I DPRD Banten juga akan menggandeng mitra kerjanya yakni Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten guna menindaklanjuti pengelolaan dana BOS ini.
“Ya nanti kita bersama BKD dan Inspektorat akan undang kepsek-kepseknya,” kata Umar, Jumat, 2 Mei 2025.
Nantinya, Inspektorat akan menjelaskan tata cara administrasi dari pengelolaan dana BOS yang benar, khususnya dalam hal pelaporan.
“Karena catatannya dalam hal administrasi teknis pelaporan. Ini delapan kabupaten/kota butuh penyaamaan persepsi. Sehingga seyogyanya ketua MKKS bisa kita undang agar dapat disampaikan ke sekolah-sekolah di Banten,” ungkapnya.
Menurutnya, yang jadi masalah ialah sisi pelaporan yang kurang tepat, bukan perihal penyalahgunaan.
“Sebenarnya bukan penyalahgunaan hanya tata cara pelaporan dan sekolah sudah menyelesaikan semuan nya. Makanya dengan langkah kami, komisi 1 mengundang kepala sekolah, insya Allah inspektorat akan memberikan arahan untuk kebaikan bersama dalam hal tata kelola keuangan di sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana BOS pada hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024. Temuan ini lantas menjadi pernak-pernik dari pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapati Pemprov Banten atas LKPDnya selama sembilan kali berturut-turut. (ADV)











