Kehadiran Sekjen di Pengadilan Tinggi Banten didampingi langsung oleh Ketua Umum PERADI AI Hilman Wibisana, S.H., Wakil Ketua Umum Herlambang SM, S.H., serta Humas Ahmad Richad, S.H. Rabu (21/10/2026)
SHARE
Serang,gitamedia.com – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Artificial Intelligence Indonesia (PERADI AI), Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., menghadiri langsung prosesi pengambilan sumpah 12 anggota baru PERADI AI di Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (21/10/2026). Dalam momentum krusial tersebut, sosok yang akrab disapa Dr. Dian ini memberikan penegasan kuat mengenai pentingnya adaptasi dan peningkatan kualitas keilmuan bagi para penegak hukum.
Dr. Dian Eka Pratiwi menyoroti secara tajam bahwa seorang advokat tidak boleh berhenti belajar pasca-dilantik. Menurutnya, pemahaman hukum yang dinamis dan kapasitas diri yang mumpuni menjadi modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Advertisement -
“Advokat harus terus belajar, mengikuti perkembangan hukum, dan meningkatkan kapasitas diri. Dengan kompetensi yang baik serta berpegang pada kode etik, advokat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Dr. Dian Eka Pratiwi selaku Sekjen PERADI AI.
Kehadiran Sekjen di Pengadilan Tinggi Banten didampingi langsung oleh Ketua Umum PERADI AI Hilman Wibisana, S.H., Wakil Ketua Umum Herlambang SM, S.H., serta Humas Ahmad Richad, S.H. Kehadiran jajaran teras pengurus pusat ini mempertegas komitmen penuh organisasi dalam melahirkan generasi advokat yang profesional dan berkualitas di wilayah Banten.
Selain arahan penting dari Sekjen, jajaran pengurus pusat PERADI AI yang hadir turut memberikan pembekalan mendalam sesuai dengan bidangnya masing-masing:
Ketua Umum PERADI AI, Hilman Wibisana, S.H., memberikan penegasan mengenai esensi dari prosesi sakral yang dijalani para anggota baru agar tidak dipandang sebelah mata.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. Kami berharap seluruh anggota dapat memperjuangkan keadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
pengambilan sumpah 12 anggota baru PERADI AI di Pengadilan Tinggi Banten ,Rabu (21/10/2026)
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERADI AI, Herlambang SM, S.H., menitipkan amanat mengenai marwah dan kemandirian profesi advokat saat mengemban tugas di lapangan.
“Setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi, bersikap independen, dan memberikan pendampingan hukum secara sungguh-sungguh. Kami berharap para anggota dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Tak ketinggalan, Humas PERADI AI, Ahmad Richad, S.H., yang juga bertindak sebagai sumber informasi resmi, menilai momentum pelantikan ini sebagai gerbang awal pengabdian yang nyata kepada publik.
“Harapan kami, 12 anggota yang telah disumpah dapat menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi etika profesi, dan hadir memberikan solusi hukum bagi masyarakat. Advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Prosesi pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan konstitusional yang wajib dipenuhi oleh para anggota PERADI AI agar memiliki legalitas penuh untuk menjalankan profesi advokat sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui dorongan kuat dan pengawalan langsung dari Sekretaris Jenderal Dr. Dian Eka Pratiwi beserta jajaran pengurus pusat, PERADI AI optimis dapat terus melahirkan advokat-advokat masa depan yang berintegritas tinggi, kompeten, serta berorientasi penuh pada penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat secara luas. (sist)