SERANG, (Gitamedia.com) – Rutan Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi perpanjangan asirum (asimilasi dirumah) kepada warga binaan rutan serang. Jumat, (13/01).
Adapun sosialisasi ini berlandaskan permenkumham nomor 43 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepala Rutan Serang, Prayoga mengatakan bahwa asimilasi dirumah tersebut diperpanjang sampai dengan 30 Juni tahun 2023.
“Hari kami baru saja melakukan sosialisasikan permenkumham nomor 43 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang perpanjangan asimilasi dirumah kepada seluruh warga binaan Rutan Serang,” katanya.
“Adapun perpanjangan asimilasi dirumah ini dilakukan hingga 30 Juni 2023, dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Prayoga berharap dengan sosialisasi dapat memberikan informasi kepada seluruh warga binaan Rutan Serang. “Semoga dengan sosialisasi ini bisa diketahui dan dipahami oleh seluruh warga binaan,” imbuhnya. (BP)