Tangerang, (gitamedia.com) – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Banten. Kali ini KPP Pratama Tangerang Timur berhasil melaksanakan proses sita asset Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1.589.673.064,- (satu miliar lima ratuis delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah) namun belum melunasinya.
“Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah dan bangunan di hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2021. Penempelan segel sita dilakukan atas bangunan yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur Yudi Antoni dan Ruben Chrisitan Lumban Tobing dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Timur Syamsul Huda.
Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu EH selaku pegawai dari PT CHR yang berlokasi di Jalan Ruko Community Kota Tangerang Banten. Bangunan yang disita adalah sebagai jaminan pembayaran utang pajak PT CHR,” ungkap Sahat Dame Situmorang, Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Banten melalui keterangan tertulisnya. Sabtu, (30/10/21).