SERANG,(gitamedia.com) – Tersangka kasus balap liar di Jalan Raya Kopo – Maja tepatnya Kampung Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Kamis sore 2 Januari 2025 bertambah.
Rabu 22 Januari 2025 penyidik Satlantas Polres Serang menetapkan RP (16) sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan rekannya SP (15) sebagai tersangka.
Remaja asal Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu pekan yang lalu. “Untuk RP kita sudah ditetapkan tersangka kemarin,” ujar Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina, Kams kemarin, 23 Januari 2025.
“Yang bersangkutan berkendara membahayakan orang lain,” kata Tiwi didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, Ipda Sandhi Pribadi.
Sebelum kejadian kecelakaan, perempuan yang berencana akan menikah dalam waktu dekat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 2636 WAI dari arah Kopo menuju Maja. Tiba di lokasi kejadian, motor korban bertabrakan dengan pengendara motor RX King tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh SP. “Bertabrakan dengan korban (tersangka SP-red),” kata Tiwi.
Sebelum tabrakan tersebut terjadi, SP dan pengendara RX King lainnya atas nama RP (16) sempat bersenggolan. Diduga, keduanya sedang beradu kecepatan dari jalur berlawanan dengan korban.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, Ipda Sandhi Pribadi menambahkan, selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan itu membuat SP mengalami luka yang cukup parah. Bahkan, dia sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah kaki dan tangan.
“Tersangka ini saat kejadian mengalami luka berat. Dia mengalami patah kaki kanan, tangan kanan dan pergeseran rahang kanan. Selain itu, pipinya juga bolong,” tuturnya.











