DELI SERDANG, GITAMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) bersepakat menyikapi status Kepala Desa (Kades) Rugemuk nonaktif, Muliadi. Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (10/8/2026), massa mendesak agar oknum kepala desa tersebut segera diberhentikan secara permanen oleh bupati atas rentetan kasus hukum yang menjeratnya.
Kesepakatan tersebut tercapai pasca-perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Pemkab Deli Serdang menemui puluhan massa aksi GMJA di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Jalan Negara No. 1, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Massa meminta Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(Ped), Sp.A, mengambil sikap tegas lantaran Muliadi terbukti mengembalikan uang hasil penyelewengan dana desa senilai lebih dari Rp200 juta ke kas daerah melalui Inspektorat.
Perwakilan Dinas PMD Deli Serdang, Rismar Nababan, memastikan status Muliadi hingga kini belum diaktifkan kembali, meskipun masa penonaktifan selama enam bulan telah berakhir pada 5 Agustus 2026. Ia menyatakan tuntutan mahasiswa akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan bupati. Sementara itu, perwakilan Inspektorat Deli Serdang, Wanda, menambahkan bahwa poin-poin hasil pemeriksaan komprehensif sudah diserahkan kepada kepala daerah untuk keputusan akhir, sedangkan proses pidananya kini bergulir di penyidik Tipidkor Polresta Deli Serdang. (sg)











