JAKARTA,GITAMEDIA.COM– Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal skala besar di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026), petugas mengamankan lebih dari 20.000 butir obat terlarang dan menangkap tiga orang tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kru kapal KM Hasil Kerja Keras. Dari tangan anak buah kapal (ABK) tersebut, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer.
Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan menggerebek Toko Kosmetik Johari di Muara Baru. Polisi menangkap pemilik dan penjaga toko serta menyita barang bukti berupa 8.000 butir Tramadol, 11.814 butir Hexymer, 3.430 butir Trihexyphenidyl, serta 40 butir Mersi Riklona.
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja maupun pekerja di kawasan pelabuhan.
“Obat-obat keras ilegal ini rawan disalahgunakan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memutus rantai peredarannya,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan juncto UU Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kawasan Muara Baru kini tengah dalam sorotan terkait kerawanan peredaran obat terlarang pasca-penertiban bantaran kali di wilayah tersebut. (system)











