Jakarta- Praktik perkawinan siri atau perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi masih menjadi fenomena yang kerap ditemui dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dalam banyak kasus, praktik ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan budaya atau agama, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang kompleks, terutama ketika digunakan sebagai cara untuk melakukan poligami tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Situasi ini kemudian memunculkan persoalan penting terkait perlindungan hukum bagi istri sah. Ketika seorang suami melakukan perkawinan siri dengan perempuan lain, posisi hukum istri sah sering kali berada dalam situasi yang merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Perkawinan sebagai Peristiwa Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai ikatan moral atau keagamaan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, negara mengatur secara tegas bahwa setiap perkawinan harus memenuhi unsur sah menurut agama sekaligus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan syarat penting agar perkawinan memiliki pengakuan hukum dari negara.
Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara bagi non-Muslim dilakukan melalui Kantor Catatan Sipil. Tanpa pencatatan resmi, perkawinan tidak diakui secara hukum oleh negara.
Konsekuensinya, hubungan hukum antara suami dan istri tidak dianggap ada secara yuridis. Hal ini berdampak pada hilangnya berbagai hak hukum yang seharusnya melekat dalam perkawinan, seperti hak nafkah, perlindungan hukum, hingga hak-hak keperdataan lainnya.
Jalan Pintas Poligami
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkawinan siri digunakan sebagai jalan pintas untuk melakukan poligami. Dalam hukum keluarga di Indonesia, poligami sebenarnya dimungkinkan, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Indonesia menganut asas monogami terbuka, yang berarti seorang suami dapat beristri lebih dari satu dengan syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah adanya izin dari Pengadilan Agama sebelum perkawinan kedua atau seterusnya dilangsungkan.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas administratif. Pengadilan akan menilai berbagai aspek penting, termasuk alasan poligami serta kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap para istrinya.
Namun dalam praktiknya, prosedur inilah yang sering dihindari. Sebagian pihak memilih melakukan perkawinan siri sebagai cara untuk menghindari proses hukum sekaligus menutup-nutupi tindakan dari pasangan yang sah.
Padahal, praktik tersebut justru berpotensi menciptakan persoalan hukum baru yang lebih kompleks dan merugikan berbagai pihak.
Perlindungan Hukum bagi Istri Sah
Dalam situasi tersebut, hukum sebenarnya tetap memberikan perlindungan bagi istri sah. Salah satu bentuk perlindungan paling mendasar adalah tidak diakuinya perkawinan siri oleh negara. Artinya, secara hukum hubungan perkawinan antara suami dan perempuan dalam perkawinan siri dianggap tidak pernah ada.
Selain itu, hukum pidana juga memberikan instrumen perlindungan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hubungan biologis di luar perkawinan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan, khususnya apabila salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan yang sah.
Namun tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam konteks ini, istri sah memiliki hak untuk melaporkan dugaan perzinaan sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum.
Selain melalui jalur pidana, istri sah juga dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan perceraian. Hukum memberikan ruang bagi perceraian apabila terdapat alasan yang cukup, seperti perzinaan atau perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Dampak bagi Perempuan dan Anak
Praktik perkawinan siri tidak hanya merugikan istri sah. Perempuan yang berada dalam posisi sebagai “istri siri” juga tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai karena hubungan perkawinannya tidak diakui oleh negara.
Dampak yang lebih kompleks bahkan dapat dirasakan oleh anak yang lahir dari hubungan tersebut. Anak yang lahir dari perkawinan siri sering menghadapi persoalan status hukum, terutama dalam hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka kemungkinan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, proses pembuktiannya tetap tidak sederhana dan sering kali membutuhkan proses hukum tambahan.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Melihat berbagai persoalan tersebut, praktik perkawinan siri—terutama yang digunakan untuk menghindari prosedur poligami—bukanlah solusi, melainkan sumber persoalan hukum yang berlapis.
Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan menjadi hal yang sangat penting. Negara pada dasarnya telah menyediakan kerangka hukum yang jelas. Tantangannya terletak pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.
Edukasi hukum perlu terus dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, praktisi hukum, hingga media massa. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan masyarakat tidak lagi memandang perkawinan siri sebagai solusi untuk melakukan poligami, melainkan sebagai praktik yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan sosial yang serius.
Sumber :
Albert Tanjung
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional; Managing Partner Kantor Hukum ATA & Co.
Penyunting (Redaksi Gitamedia)











