Tangerang, (gitamedia.com)-Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melakukan giat operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, Jumat (18/10/24) malam.
Sebuah toko plastik mika yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara digrebek petugas. Berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi transaksi mencurigakan dan telah meresahkan.
Dari penggrebekan tersebut berhasil disita 33 karton yang berisi 373 botol minuman beralkohol hingga di atas 10 persen, yang ditemukan dari dalam lemari pendingin dan di ruang belakang toko.
Untuk menyamarkan aktivitas, penjaga toko memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika, sehingga aktifitas di dalam toko tidak diketahui, apalagi toko ini lebih banyak beroperasi pada malam hari.
“Kami telah lakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika,” ujar Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo saat ditemui di kantornya.
Toko tersebut telah menjadi target petugas, namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas.
“Dari siang kita berpatroli toko ini tutup dan buka beraktivitas jam 6 sore, kita datangi dan temukan miras di kulkas dan ruang belakang,” sambungnya.
Selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).(fg)