CILEGON,(gitamedia.com) -Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dipastikan tidak menghadiri penandatanganan pemindahan Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Selasa 28 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani saat di konfirmasi RADARBANTEN.CO.ID terkait penandatanganan pemindahan RKUD ke Bank Banten melalui sambungan telepon.
“Gimana mau hadir, orang kita gak pernah dapet surat itu,” ucap Dana.
Padahal sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI pada tanggal 27 Mei 2024 telah mengeluarkan surat undangan kepada Walikota/Bupati di Provinsi Banten untuk menghadiri pertemuan dalam rangka penandatanganan keputusan walikota/bupati untuk pemindahan RKUD ke Bank Banten dan perjanjian kerjasama antara Direktur Utama Bank Banten dengan Kepala BPKAD kabupaten/kota se-Banten di Ruang Rapat Gedung H Lantai 8, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jalan Veteran No. 7, Jakarta Pusat, pada Selasa 28 Mei 2024 pukul 16.30 WIB.
Namun perihal pemindahan RKUD itu, lanjut Dana pihaknya hingga saat ini masih mengkaji.
“Ya terkait itu (pemindahan RKUD-red) kita masih mengkaji,” katanya.
Karena menurutnya, untuk pemindahan RKUD tersebut tidak gegabah main asal pindah saja, perlunya kajian yang komprehensif.
“Nantilah kita perlu kajian yang komprehensif,” ujarnya. (*)