JAKARTA, GITAMEDIA.COM – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, melayangkan peringatan keras terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Giri menyoroti pasal yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang.
Menurutnya, kebijakan ini ibarat buah simalakama bagi daerah.
“Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 bisa memaksa pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk memangkas tenaga PPPK demi memenuhi rasio anggaran tersebut,” tegas Giri dalam keterangan resmi yang dikutip dari akun media sosial DPP PDI Perjuangan, Jumat (27/03/2026).
Lebih lanjut, Giri meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada reformasi fiskal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pelayanan publik.
Ia menilai tenaga PPPK adalah tulang punggung pelayanan di berbagai pelosok daerah yang nasibnya harus dilindungi.
“Reformasi fiskal tetap harus memperhatikan keberlangsungan hidup para pekerja. Jangan sampai efisiensi anggaran justru mengorbankan tenaga PPPK yang sudah berkontribusi besar bagi pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Melalui instruksi partai, PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar stabilitas kerja para pegawai pemerintah di daerah tetap terjaga tanpa terancam regulasi yang kaku. (sg)











