TANGERANG, (Gitamedia.com) – Dalam rangka menjaga kualitas layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone kembali menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit dan Klinik sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) guna menangani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Kamis, (15/12).
Adapun Rumah Sakit dan Klinik yang kembali menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone ialah RSU Annisa, RS Dinda, RS Hermina Tangerang, RS Tiara, Klinik Gebang Medika, Klinik Sahabat Kita, Klinik Ratna Medika dan Klinik Sehati.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone, Yan Dwiyanto membenarkan perihal kerjasama tersebut. Ia mengaku bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh Peserta BPJAMSOSTEK.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan sebelumnya dengan beberapa Rumah Sakit maupun Klinik yang ada di Kota Tangerang. Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh Kota Tangerang, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya, sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan yang mengakibatkan risiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja”, kata Yan Dwiyanto.
“Layanan kesehatan yang diberikan oleh PLKK dalam penanganan kecelakaan kerja diantaranya pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas satu rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU) dan penunjang diagnostik,” tambah Yan Dwiyanto.
“Selain itu, PLKK juga dapat memberikan pelayanan pengobatan dengan obat generik dan atau obat paten, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter atau medis, operasi, transfusi darah, dan rehabilitasi medis. Layanan kesehatan kepada Peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja diberikan oleh PLKK sampai Peserta dinyatakan selesai pengobatan dan seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.” lanjutnya.
Terakhir, Yan Dwiyanto berharap dengan penambahan PLKK ini akan ikut mendorong para pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan juga melalui kerjasama PLKK ini, layanan kesehatan kecelakaan kerja yang prima dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat pekerja, baik peserta pekerja penerima upah maupun peserta bukan penerima upah atau pekerja rentan seperti petani, nelayan dan sebagainya,” tutup Yan Dwiyanto.
Sementara itu, Direktur RS Dinda Dr. Fahmi Azhari Basya menyambut baik kerjasama tersebut. “Kami dari RS Dinda sangat menyambut baik atas dilaksanakannya kerjasama ini. Dan kami siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Direktur RS Hermina Tangerang, Dr. Nis. Ia mengaku kerjasama ini sangat membantu para peserta BPJAMSOSTEK.
“Adanya kerjasama ini, banyak membantu para pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerjasama ini, Rumah Sakit dapat memberikan penanganan yang cepat kepada mereka yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat bekerja. Seperti kecelakaan saat sedang melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya,” ujarnya.
“Dengan banyaknya Rumah Sakit dan Klinik yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, maka keselamatan kerja masyarakat akan terjamin, terutama para pekerja di perusahaan-perusahaan,” tutupnya.











