Serang, (gitamedia.com) – Ditresnarkoba Berhasil mengamankan MK (28) pada hari Jumat tanggal (28/01) jam 14.00 wib ditangkap di Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kab Bogor Provinsi Jawa Barat.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya serta adanya kerjasama dengan Kalapas serang bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu, “Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan MK merupakan pengedar gelap narkotika jenis Sabu, “kata Suhermanto.
Selanjutnya Suhermanto mengatakan dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti, “Personel mengamankan barang bukti berupa 1 dompet bahan kain warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 4 bungkus plastik klip bening yang yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu. Yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka, dengan berat keseluruhan Brutto 14,26 Gram,” jelas Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan dari hasil keterangan MK bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari KW (DPO), “MK mendapatkan sabu dari rekannya, tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali,” kata Suhermanto.
Terakhir Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, “MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”tutupnya. (Bidhumas).