JAKARTA,GITAMEDIA.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan dukungan tegasnya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape secara total di Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif yang krusial untuk menutup celah penyelundupan narkotika cair (likuid) yang kini mulai merambah wilayah pedesaan.
Dukungan tersebut disampaikan seiring dengan pembahasan intensif Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika di Komisi III DPR RI.
Mendes Yandri menekankan bahwa tren penggunaan vape di kalangan anak muda pedesaan sangat rentan disalahgunakan oleh sindikat narkoba.
“Olehnya, saya sangat setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba sangat tinggi. Saat ini narkoba telah menyasar wilayah desa, sehingga hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ujar Yandri Susanto dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta.
Berdasarkan data BNN, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan kanabinoid sintetis dan zat psikoaktif baru (NPS) dalam berbagai sampel likuid vape yang beredar. Kondisi ini diperparah dengan target peredaran yang tidak lagi terbatas di perkotaan, namun sudah masuk ke pelosok melalui modus yang sulit dideteksi secara kasat mata.
Dalam RUU Narkotika yang sedang digodok, terdapat beberapa poin penguatan utama:
- Pelarangan Total Vape:Mengikuti langkah negara tetangga seperti Singapura dan Thailand untuk memutus sarana konsumsi narkoba cair.
- Integrasi Aturan:Penyatuan UU Narkotika dan Psikotropika untuk menutup celah klasifikasi zat baru.
- Penguatan Desa Bersinar (Bersih Narkoba):Menjadikan desa sebagai benteng utama pertahanan dari ancaman zat adiktif.
Mendes Yandri berharap regulasi baru ini segera disahkan demi melindungi ketahanan sosial masyarakat desa. “Kita tidak boleh membiarkan masa depan generasi muda di desa hancur hanya karena regulasi yang longgar terhadap perangkat yang jelas-jelas menjadi pintu masuk narkoba,” pungkasnya. (sg)











