Kota Serang, (gitamedia.com) – Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Korlantas terdahulu “SAMOLNAS” yang saat ini sudah dinonaktifkan dengan dasar Surat Ketetapan Kakorlantas Nomor : B/3893/VI/YAN.1.2/2021/Korlantas.
Aplikasi SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia, antara Lain:
Pengesahan STNK Tahunan
Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
“secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).
SIGNAL sudah bisa unduh melalui google Playstore pd platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci : “ SAMSAT DIGITAL NASIONAL” atau cukup melalui link/tautan ini https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
Melalui Aplikasi SIGNAL, saat ini proses Pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ (khusus kepemilikan pribadi/bukan atas nama badan hukum) dapat dilakukan dengan sangat MUDAH, “di mana saja”, “kapan saja”, “One Stop Service” tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll).
Hal tersebut dapat terwujud karena SIGNAL sudah mempedomani “Kaidah” Pengawasan Identifikasi dan Registrasi melalui teknologi “AI” Pengenalan Wajah (Face Recognition).
User/pengguna aplikasi yang terhubung dengan Pangkalan Data Dukcapil RI yang akan dibandingkan dengan Pangkalan Data Regident Ranmor (ERI) Nasional Korlantas Polri.
Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian Identitas Pemilik Kendaraan baik Nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara Cashless/Non Tunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui Sistem Payment Gateway / Switching dengan beberapa Channel.
SIGNAL pun sudah menerapkan “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ.
Tidak Perlu Datang Kembali ke Samsat atau unit Pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Hal ini dikarenakan Sistem pada Aplikasi SIGNAL secara Otomatis akan menerbitkan DOKUMEN DIGITAL yang VALID dan SAH berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).