KOTA SERANG (gitamedia.co.id) -Seorang pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah Pondok Pesantren Al-Mushofah, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang pada Jumat (30/7/2021) malam diringkus Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, YD (38) yang kesehariannya mengamen ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang pada Sabtu (31/7/2021).
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., melalui Panit 1 Reskrim Polsek Serang, Iptu Asan mengungkapkan, jika pelaku nekat mencuri handphone milik seorang santri saat sedang tidur. Saat itu pelaku masuk ke lingkungan Ponpes Al-Mushofah di malam hari saat kondisi dalam keadaan sepi.
“Malam itu (Jumat), korban hendak tidur dan menyimpan HP di samping tempat tidur dekat jendela. Dan pelaku masuk ke lingkungan pesantren, saat itu keadaan sepi. Pelaku pun masuk ke asrama putri. Pelaku melihat HP milik korban dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil HP korban,” ungkap Iptu Asan kepada awak media, Rabu (4/8/2021).
Disampaikan Iptu Asan, jika aksi pelaku sempat dipergoki korban yang terbangun dan berteriak lantaran melihat pelaku. Hal itu pun membuat pelaku kaget dan langsung melarikan diri.
“Saat pelaku ngambil hp, korban terbangun, lalu kaget melihat pelaku. Korban pun teriak dan membuat pelaku langsung kabur sambil membawa hp korban,” ujarnya.
Dikatakan Iptu Asan, jika pihaknya mendapat laporan pencurian tersebut usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serang pada Sabtu (31/7/2021) pagi. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.
Saat olah TKP, lanjut Iptu Asan, pihaknya menemukan sebuah barang bukti milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Sehingga hal itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat cek TKP, kita temukan ada barang bukti milik pelaku, yakni sebuah tas yang di dalamnya ada ID Card SPSI (Serikat Pekerja Seni Indonesia) milik pelaku. Kita pun lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku malam di tempat biasa pelaku nongkrong di daerah Kebon Jahe. Saat digeledah, kita temukan hp korban ada di saku celana pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya. Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini udah ketiga kalinya mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (TP/HUMAS)