JAKARTA, GITAMEDIA.COM -Proses Seleksi Rekrutmen Anggota KIP Periode 2026-2030 dinilai janggal dan tidak jelas aturan perundang-undangan manakah yang dijadikam pedoman dalam pelaksanaan dan penetapan anggota KIP ini oleh Pansel yang diketuai oleh Ibu Fifi Aleyda Yahya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Moch Ojat Sudrajat dan Zulfikar yang menjadi peserta Seleksi Rekrutmen Anggota KIP Periode 2026-2030 mengajukan gugatan ke PTUN JAKARTA pada Tanggal 27/03/2026 dan telah di register dengan Nomor Perkara : 111/G/2026/PTUNJkt Ter Tanggal 30 Maret 2026.
Sebelum mendaftarkan gugatan berdasarkan ketentuan PERMA 6 Tahun 2018,Ojat dan Zulfikar telah melakukan upaya administrasi dengan mengirimkan Surat keberatan adminitrasi tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pansel Rekrutmen Calon Anggota KIP Periode 2026-2030
Akan tetapi pasca diterimanya pada Tanggal 4 Maret 2026 Surat keberatan administrasi tersebut sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja tidak ditanggapi sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN JAKARTA.
Tahapan ini diatur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Sebenarnya sedari awal yakni saat pengumuman dibukanya Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KIP Periode 2026-2030 , yang dilakukan oleh Pansel pada akhir Bulan December 2025 yang lalu, Kami (Ojat dan Zulfikar) mempertanyakan akan perbedaan tahap seleksi yang terjadi antara ang diumumkan oleh Pansel tersebut dengan yang pernah dialami keduanya saat mengikuti Seleksi Anggota KI Provinsi Banten di Tahun 2023 yang lalu.
Diketahui Ojat dan Zulfikar saat ini adalah Anggota KI Province Banten masing-masing menjabat Wakil Ketua dan Ketua KI Province Banten.
Ketika ditanyakan detail perbedaan tahapan yang dimaksudkan, Ojat menyatakan jika hal ini merupakan ranah material gugatannya, akan tetapi dijelaskan pada pokoknya proses Seleksi dan penetapan anggota KI di Indonesia baik di Kabupaten/Kota , tingkat Provinsi maupun tingkat Pusat diatur dengan PERKI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.
Ojat dan Zulfikar sendiri ketika mengikuti seleksi Anggota KI Provinsi Banten, Pansel nya mengikuti Tata Cara yang mengikuti tahapan dan jadwal dari PERKI 4 Tahun 2016,demikian juga di Provinsi lainnya ketika melaksanakan Seleksi Anggota KI Provinsi Riau dan sebelumnya Provinsi DKI JAKARTA.
Ojat dan Zulfikar juga menyampaikan untuk jadwal sidang pertama masih menunggu dari PTUN JAKARTA. ( sg)











