SERANG, Gitamedia.com – Pimpinan dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang menerima kunjungan awak media dalam kegiatan Press Tour 2023 yang dikoordinir PWI Banten dengan didampingi pejabat Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (20/06/2023) siang.
Kepala Kantor Imigrasi Serang, Hasrullah, menyampaikan presentasi kepada sejumlah awak media terkait hal-hal yang telah dilakukan jajaran dalam melakukan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kanim Serang yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang. Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Dalam paparannya, Hasrullah menyampaikan kepada awak media bahwa Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang telah menerbitkan paspor untuk masyarakat umum dari Januari-Mei 2023 sebanyak 13.861 paspor baru dan 14.038 pengganti paspor. Sedangkan untuk paspor bagi calon jamaah Haji, dirinya mengaku telah menerbitkan paspor sebanyak 395 paspor, dengan rincian di Kabupaten Pandeglang sebanyak 213 paspor dan di Kabupaten Lebak sebanyak 182 paspor.
Selain itu, Hasrullah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan izin tinggal dari Januari hingga Mei 2023 ini sebanyak 693 ITK dan 1.773 izin tinggal lainnya.
“Sedangkan untuk pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum, kami jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum keimigrasian untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.
“Dan kami terus melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang. Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang dilakukan baik secara mandiri, berdasarkan informasi masyarakat, maupun melalui jalur komunikasi dengan instansi terkait dalam wadah Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing),” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasrullah menyebutkan hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi mandiri maupun operasi gabungan dalam hal pengawasan orang asing tersebut, pihaknya telah melakukan penegakan hukum keimigrasian dalam bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pada periode Januari s/d Juni 2023.
“Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi mandiri maupun operasi gabungan ini, kami telah menindak sebanyak 6 orang WNA, diantaranya 3 orang telah dilakukan pendeportasian dan 3 orang lagi dilakukan pemindahan ke Rudenim,” ungkapnya.
Terakhir terkait pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Hasrullah juga menjelaskan kepada awak media bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang bertekad mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden untuk melakukan quick response dalam mengatasi dan menangani TPPO.
“Dalam implementasi pencegahan TPPO ini, Kantor Imigrasi Serang telah melakukan penolakan permohonan Paspor RI kepada 8 pemohon yang diduga kuat akan menjadi korban TPPO,” tutupnya.











