Jakarta, (gitamedia.com) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Andika Perkasa mengungkap telah menghapus tes keperawanan bagi calon Korps Wanita TNI AD (Kowad).
Andika mengonfirmasi perubahan ini dilakukan guna memperbaiki proses rekrutmen calon Korps Wanita TNI AD, salah satunya ialah tes keperawanan.
“Inspeksi vagina dan serviks (tes keperawanan), sekarang tidak ada lagi,” ujar Andika lewat Youtube TNI AD, Rabu (10/8/2021)
Tes keperawanan dilakukan dengan mengecek bagian tubuh vital wanita seperti vagina hingga serviks. Namun tes ini dinilai dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu menghilangkan tes keperawanan ini dinilai dapat menghindari adanya penyakit menular berbahaya di antara calon prajurit wanita.
“Jangan sampai terjadi penularan, dalam latihan dia kan bersama-sama dan kelompok. Kalo dia punya penyakit menular, dia tidak bisa. Nanti menularkan ke yang lain,” tuturnya.
KSAD menilai perbaikan yang dilakukan semata-mata agar fokus pada kesehatan prajurit dan tidak melebar kemana-mana. Namun tes kesehatan lainnya tetap dilakukan seperti ginekologi, genitalia luar dan dalam.
Andika menambahkan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak hanya pada tes keperawanan, melainkan tes-tes lainnya.
“Diantaranya kalo rekrutmen materi seleksinya ada kesehatan, ada akademik, ada psikologi, ada fisik, dan ada administrasi. Itu semuanya kita perbaiki,” ujar Andika.
Sebelumnya KSAD Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hal ini dalam Teleconference bersama Pangdam seluruh Indonesia terkait persyaratan kesehatan bagi Kowad yang dirilis di YouTube pada 18 Juli 2021.
Namun saat itu Andika tidak memberikan keterangan lebih detail terkait persyaratan apa yang perlu diganti, hingga muncul isu yang beredar terkait isu keperawanan ini.
TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Angkatan Laut (TNI AL) telah lebih dulu mengeluarkan aturan dengan tidak menerapkan tes keperawanan terhadap calon prajurit perempuan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan tes kesehatan terhadap calon prajurit TNI AU perempuan diatur dalam Keputusan KSAU Nomor Kep 329/XI/2019 dan Nomor Kep 330/XI/2019.