SERANG, (Gitamedia.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia non-prosedural di Hotel Horison Ultima Ratu Kota Serang pada Selasa (19/12/2022).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang prosedur dan tata cara menjadi pekerja migran sehingga terhindari dari menjadi pekerja migran indonesia yang non-prosedural.
Hattor Tampubolon Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang cara menjadi pekerja migran indonesia di luar negeri.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memahami tata cara menjadi pekerja migran indonesia yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Acara sosialisasi pencegahan pekerja migran indonesia non-prosedural ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dalam sambutannya, pihaknya menekankan pentingnya kerjasama dari pemerintah dan stakeholder dalam melakukan pencegahan terhadap pekerja migran yang non-prosedural.
Untuk mencegah pekerja migran indonesia non-prosedural, pihaknya menyarankan agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melaporkan segala bentuk kegiatan non-prosedural.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko kejahatan dan ketidakpastian yang terkait dengan pekerja migran indonesia non-prosedural,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan pekerja migran indonesia non-prosedural ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menjadi pekerja migran indonesia, serta terhindar dari risiko kejahatan dan ketidakpastian yang terkait dengan pekerja migran agar mengikuti prosedur yang ada dalam mengurus persyaratan serta dapat melaporkan segala bentuk kegiatan non prosedural,” ungkapnya.