SERANG,GITAMEDIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Serang dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 104/Pid.B/2026/PN Srg pada Kamis, 7 Mei 2026. Persidangan dengan terdakwa Zahlidar Subroto, S.H. alias Toto dan Wahyu Papat Juni Raomadonia ini rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra 2 / PHI.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah, S.H., karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.
JPU menyebut para terdakwa telah menggunakan rangkaian kata bohong dan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Zahlidar Subroto selama 1 tahun 10 bulan. Sementara itu, terdakwa Wahyu Papat Juni Raomadonia dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan. JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini mencuat dari transaksi jual beli tanah di wilayah Cilaku Banjarsari dan Cipocok Jaya. Berdasarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdapat kwitansi senilai Rp150 juta untuk pembayaran tanah seluas ± 300 m² tertanggal 24 Juli 2020, serta kwitansi senilai Rp30 juta untuk tanah di dekat Perumahan Madani seluas 1.400 m².
Uang tersebut diserahkan oleh korban bernama Erwin Syafrudin kepada Zahlidar, dengan jaminan bahwa uang akan dikembalikan jika muncul permasalahan terkait lahan tersebut di kemudian hari. Namun, janji tersebut diduga tidak dipenuhi hingga berujung pada meja hijau.
Kini, publik menunggu keputusan Majelis Hakim PN Serang apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan hukum lain dalam memutus nasib kedua terdakwa tersebut. (NF)











