Serang, (gitamedia.com) – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia dapat dipetakan dan didaftarkan.
Memenuhi undangan dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Banten Selasa (18/10/2022), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya ajak masyarakat menjaga tanahnya dengan lakukan sertipikasi.
Pada kesempatan itu, Rudi Rubijaya menyampaikan mekanisme masyarakat mengikuti Program PTSL dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mintalah informasi dari kantor pertanahan atau kantor desa/kelurahan setempat apakah desa/kelurahan di lokasi tanah berada masuk ke dalam lokasi PTSL di Provinsi Banten, jika iya maka masyarakat dapat mengajukan sertipikasi dengan menyampaikan kelengkapan dokumen;
2. pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang;
3. menyampaikan fotokopi kelengkapan data (fotokopi KTP atau identitas lainnya, Kartu Keluarga, SPPT PBB, Bukti Kepemilikan/Alas Hak, SSPD BPHTB, PPH bagi yang terkena);
4. mengisi formulir permohonan, melengkapi dokumen surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa dengan menempelkan materai secukupnya;
5. Menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya.
Rudi menuturkan tidak semua desa/kelurahan ditetapkan sebagai lokasi PTSL, “Perlu dipahami oleh masyarakat, lokasi PTSL dilakukan dengan strategi mendekat, merapat, menyeluruh dari desa/kelurahan ke desa/kelurahan terdekat menyesuaikan dengan kesiapan aparat desa, masyarakat atau pihak-pihak terkait,” jelas Rudi.
Rudi melanjutkan PTSL dibiayai oleh anggaran pemerintah, namun demikian terdapat biaya yang dibebankan kepada masyarakat yakni sesuai ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan biaya sebesar Rp. 150.000 untuk kegiatan:
a. Penyiapan dokumen;
b. Pengadaan patok dan satu materai;
c. Kegiatan operasional desa.
“Petugas kami memerlukan bantuan dari kepala dan aparat desa/kelurahan untuk menunjukan lokasi tanah yang akan diukur dan disertipikatkan, karena mereka mengeluarkan waktu dan biaya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan target penyelesaian PTSL harus selesai dalam 1 tahun anggaran, diharapkan dengan terdaftarnya bidang tanah/diadministrasikan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, sertipikat dapat menjadi modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
Lokasi PTSL di Provinsi Banten Tahun 2022 tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Ditargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah tanpa terkecuali teradministrasikan/terdaftar, baik secara pemetaan maupun diterbitkan tanda bukti haknya berupa sertipikat bagi yang memenuhi ketentuan. (IDA/VN/AP)